PPU, Miniatur Keberagaman Budaya Nusantara

PENAJAM,Panrita Post – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi salah satu daerah di Kalimantan Timur yang menyimpan kekayaan budaya yang sangat beragam. Tidak hanya budaya asli Suku Paser, tetapi juga berbagai kebudayaan dari komunitas lainnya seperti Suku Samma Bajau serta suku-suku pendatang dari berbagai daerah di Nusantara yang telah lama berbaur dan membentuk identitas khas daerah ini.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Andi Israwati Latief, menegaskan bahwa keberagaman budaya yang ada di PPU menjadi potensi besar untuk dikembangkan dan dilestarikan. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah melakukan pendataan berbagai warisan budaya guna mendorong pengakuan resmi terhadap cagar budaya yang ada.
“Kami ingin memastikan bahwa warisan budaya di PPU, baik yang berasal dari Suku Paser maupun dari komunitas budaya lainnya, dapat didokumentasikan dan mendapat perhatian lebih luas,” ujar Israwati, Selasa (11/03/2025).
Menurutnya, budaya Suku Paser yang merupakan penduduk asli daerah ini telah menjadi bagian utama dalam identitas budaya PPU. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan Suku Samma Bajau dan suku-suku pendatang seperti Bugis, Banjar, Jawa, dan lainnya juga telah memperkaya warna kebudayaan yang ada.
“Kita melihat akulturasi budaya yang unik di PPU. Ada tradisi maritim dari Suku Samma Bajau, nilai-nilai adat Suku Paser, serta pengaruh budaya dari para pendatang yang telah menetap dan beradaptasi di sini. Semua ini membentuk keberagaman yang harus kita jaga,” jelasnya.
Dalam rangka pelestarian budaya, Disbudpar PPU mendorong adanya kajian ilmiah serta dokumentasi kebudayaan yang lebih komprehensif. Beberapa lokasi yang telah diidentifikasi sebagai potensi cagar budaya antara lain Meriam di Gunung Seteleng, Bunker di Gang Comar, Masjid Al Ula, Sumur 7, Sumur Jepang, serta Makam Raden Aji Natam di Waru.
Meski telah dilakukan sosialisasi terkait pentingnya cagar budaya, hingga kini belum ada lokasi yang secara resmi ditetapkan. Proses verifikasi masih berlangsung agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Kami berharap kekayaan budaya di PPU tidak hanya sekadar menjadi warisan, tetapi juga bisa menjadi daya tarik budaya yang mengangkat identitas daerah di tingkat nasional maupun internasional. Untuk itu, keterlibatan masyarakat, akademisi, dan komunitas budaya sangat kami perlukan,” pungkasnya.(adv/amr)