Bawa Sabu 3,9 Kilogram Dari Bulungan Kaltara, Tiga Pengedar Dibekuk di Kaltim

Bawa Sabu 3,9 Kilogram Dari Bulungan Kaltara, Tiga Pengedar Dibekuk di Kaltim
Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Polda Kaltim (Foto: Rahmat-Panritapost)

KALTIM, Panrita Post - Direktotrat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 3,9 kilogram. 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar dalam konferensi pers mengungkapkan, penangkapan bermula dengan adanya informasi dari warga terkait maraknya peredaran dan transaksi narkoba di wilayah Balikpapan Barat. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim ditresnarkoba dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IT (45) beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 4 kilogram. 

"Dengan adanya informasi dari warga kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka IT ini," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (01/08/2024). 

Tidak berhenti disitu, tim melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AY (38) dan SM (31) di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara bersama dengan barang bukti sabu seberat 211,21 gram. 

Dari keterangan dan pengakuan tersangka AY bahwa barang haram tersebut Ia dapatakan dari seseorang dari Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara. 

"Dari keterangannya barang tersebut dia dapatkan dari Bulungan dan saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini lebih jauh," jelasnya. 

Dalam melancarkan aksinya tersebut para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan mengemas sabu dalam kemasan teh cina berwarna hijau dan dikirim melalui jalur darat melewati Kecamatan Wahau, Kutai Timur, sebelum akhirnya berhenti di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara dan masuk ke Balikpapan. 

"Secara keseluruhan barang bukti sabu yang kami amankan seberat 3.944,79 gram, satu unit mobil, dan tiga unit ponsel dari masing-masing tersangka," kuncinya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.