Terbakar Cemburu, Seorang Pria di Makassar Tega Aniaya Anak Pacarnya Yang Baru Berusia 7 Bulan

MAKASSAR, Panrita Post - Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria di Makassar tengah melakukan penganiayaan terhadap bayi berusia 7 bulan.
Dalam video yang berdurasi 30 detik tersebut diduga sengaja direkam oleh pelaku, terlihat kaki dan kepala bayi tersebut dipegang dan diayunkan kemudian dilempar ke atas beberapa kali.
Tidak hanya itu, dalam video itu juga memperlihatkan bayi itu tengah tertidur di dalam mobil kemudian disentil oleh pelaku sehingga bayi tersebut menangis.
Ibu bayi yang terkejut setelah melihat rekaman tersebut di ponsel pelaku segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Selain melaporkan Ia juga menyebarluaskan video tersebut di media sosial hingga viral di jagad maya.
Setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan kemudian pelaku ditangkap dan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Jadi itu dilaporkan pada 3 Agustus kemarin oleh seorang ibu rumah tangga," katanya Selasa, (06/08/2024).
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kombes Devi Sujana mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AS (34) yang tidak lain merupakan pacar dari sang ibu bayi tersebut.
"Bayi tersebut bukan anak dari pelaku namun, anak dari pacarnya yang sering dititip kepadanya, dan itu sudah berlangsung selama setahun," ungkapnya.
Devi Sujana juga menjelaskan bahwa tindakan pelaku didasari oleh rasa gemas yang tidak dapat dikendalikan. Namun setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa hal tersebut didasari rasa cemburu terhadap ibu korban, yang menyebabkan dia melakukan kekerasan terhadap bayi.
Akibat perbuatannya pelaku (AS) diancam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
Penulis: M. Fadli Editor: Rahmat