Sebulan, Polres PPU Bongkar 6 Kasus Narkoba, Tujuh Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk
PENAJAM,Panrita Post - Peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menjadi perhatian aparat kepolisian. Sepanjang Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres PPU berhasil mengungkap enam kasus peredaran sabu dan menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar maupun kurir.
Dari serangkaian operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 62,35 gram.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Wakapolres PPU Kompol Roganda didampingi Kasat Reskrim AKP Hendry Dwi Azhari, Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, dan Kasi Humas Polres PPU Aipda Syafruddin dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
"Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif selama bulan Mei 2026 di beberapa wilayah hukum Polres PPU," kata Roganda.
Dari enam laporan polisi yang berhasil diungkap, empat kasus terjadi di Kecamatan Penajam, satu kasus di Kecamatan Sepaku, dan satu kasus lainnya di Kecamatan Babulu.
Ketujuh tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan latar belakang pekerjaan yang beragam. Mulai dari buruh harian lepas, wiraswasta, karyawan swasta, petani hingga nelayan.
Empat tersangka diketahui berusia antara 20 hingga 29 tahun, sedangkan tiga lainnya berusia di atas 30 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika. Sebagian bertindak sebagai kurir, sementara lainnya berperan sebagai pengedar yang menyasar kalangan pekerja lapangan seperti buruh perkebunan dan sopir.
Polisi juga menemukan indikasi adanya jaringan pemasok dari luar daerah yang memasok sabu ke wilayah Kabupaten PPU.
Kasus terbesar terungkap di Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Dalam perkara ini, polisi menangkap tersangka berinisial S alias B dan menyita 50,06 gram sabu yang dikemas dalam beberapa paket siap edar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima imbalan uang untuk mengantarkan narkotika ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Paser.
Sementara itu, di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, polisi mengamankan tersangka RA alias A dengan barang bukti sabu seberat 4,22 gram. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan secara eceran kepada para pekerja lapangan.
Kasus berikutnya menjerat tersangka AAH yang ditangkap di wilayah Penajam. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 4,84 gram sabu yang diketahui diperoleh dari Balikpapan untuk diedarkan kembali di wilayah PPU.
Pengungkapan lainnya dilakukan di Jalan Panglima Betta, Penajam. Polisi menangkap tersangka HS yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengelola pesanan sabu. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa 0,45 gram sabu.
Di Kecamatan Sepaku, aparat mengamankan dua tersangka berinisial AA dan H. Keduanya diduga menjalankan peran sebagai pengedar dan kurir dengan sistem bagi hasil serta imbalan berupa konsumsi narkotika. Dari kedua tersangka tersebut, polisi menyita total 2,48 gram sabu.
Sedangkan kasus terakhir terungkap di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. Polisi menangkap tersangka FWW dengan barang bukti 0,30 gram sabu yang diakui digunakan untuk konsumsi pribadi.
Roganda menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap seluruh kasus yang berhasil diungkap tersebut. Polisi kini memburu sejumlah pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok utama narkotika ke wilayah PPU.
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok yang berada di atas para tersangka yang telah diamankan," ujarnya.
Polres PPU juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang masih berupaya menyasar berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tegas Roganda.(red)*