Wakil Ketua II DPRD PPU Soroti Pentingnya Perda sebagai Dasar Hukum Retribusi dan Pajak

PENAJAM Panrita Post - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), A. Muhammad Yusuf, menekankan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang kuat untuk memperkuat landasan hukum terkait penerapan retribusi dan pajak di Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini disampaikannya pada Kamis (8/5/2025) di sela-sela kegiatannya.
“Kalau ingin melahirkan satu Perda yang diusulkan oleh pemerintah daerah, pasti harus terkait bagaimana dipayungi peraturan daerah, seperti masalah retribusi, pajak, dan sebagainya,” ungkap Yusuf.
Ia menjelaskan bahwa Perda merupakan dasar hukum yang mutlak diperlukan agar kebijakan terkait retribusi dan pajak tidak memberatkan masyarakat.
“Supaya ada dasar hukum, agar tidak memberatkan masyarakat apabila kita menarik retribusi dari pajak sendiri,” tambahnya.
Menurut Yusuf, setelah Perda disahkan, pelaksanaannya menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar. Hal ini memastikan bahwa regulasi yang sudah ditetapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga diterapkan secara nyata di lapangan.
“Apabila kita sudah sahkan, wajib bagi kita untuk mengimplementasikannya,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan penting di tengah diskusi mengenai rancangan Perda yang sedang digodok DPRD PPU bersama Pemerintah Daerah. Yusuf berharap sinergi antara pemerintah dan legislatif dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya berpihak kepada masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaksana kebijakan.
Diharapkan, dengan adanya Perda yang terintegrasi dan komprehensif, proses pengelolaan retribusi dan pajak di PPU dapat berjalan transparan, adil, dan tidak membebani masyarakat.(adv/rul)*
Reporter: Zikrullah Amran