Korupsi Rp1,2 Miliar di PPU: Eks Honorer PUPR dan Kontraktor Terjerat Dugaan Pengadaan Fiktif Batu Pecah

Penajam,Panrita Post — Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan batu pecah senilai Rp1,2 miliar yang menyeret dua tersangka, yakni seorang mantan tenaga honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU berinisial DK, serta rekanannya dari pihak swasta berinisial MT.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengungkapkan bahwa praktik korupsi tersebut terjadi pada akhir tahun 2023 dalam proyek pengadaan material batu pecah. Yang mencengangkan, proyek tersebut diduga dikondisikan hingga terjadi dua kali nilai kontrak dari anggaran seharusnya.
“Pelaku utama adalah tenaga honorer yang diduga berperan sebagai eksekutor. Ia memalsukan dokumen penting, termasuk tanda tangan pejabat PPATK, dengan alasan berkas sebelumnya salah cetak dan telah dimusnahkan,” ungkap Eko dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Meski DK disebut menjalankan aksinya seorang diri, Kejari PPU belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Hingga kini, proses pendalaman terus berlangsung.
“Kami telah menetapkan 21 orang saksi yang akan diperiksa lebih lanjut. Status tersangka tentu akan mempengaruhi pola keterangan yang diberikan para saksi,” tambah Eko.
Saat ini, tersangka DK ditahan selama 20 hari di Polres PPU untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kejari PPU memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru melalui rilis lanjutan.
Kasus ini menambah deretan panjang dugaan korupsi di sektor infrastruktur yang melibatkan aparatur non-PNS dan rekanan proyek. Kejari PPU menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik-praktik manipulatif yang merugikan keuangan negara.(red/rma)*