Modus QRIS Palsu Terbongkar di PPU, Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal yang Rugikan Masyarakat

Modus QRIS Palsu Terbongkar di PPU, Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal yang Rugikan Masyarakat
Konferensi Pers Kepolisian Resort Kabupaten Penajam Paser Utara Terkait Pengungkapan Modus QRIS Palsu.(Dok.Ist)

PENAJAM,Panrita Post - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang sempat meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari penipuan menggunakan QRIS palsu, pencurian aset perusahaan bernilai puluhan juta rupiah, hingga pengancaman dengan senjata tajam berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU.

Wakapolres PPU, Komisaris Roganda, menjelaskan bahwa salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penipuan transaksi digital menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu. Kasus tersebut terjadi di sebuah kios di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, pada 21 Mei 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (27) dan ANA (25), yang diketahui berasal dari Balikpapan.

Menurut Roganda, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi pengedit foto untuk memalsukan bukti pembayaran elektronik. Setelah berbelanja, pelaku menunjukkan tangkapan layar transaksi yang telah dimanipulasi kepada penjaga toko sehingga seolah-olah pembayaran telah berhasil dilakukan.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang tidak melakukan pengecekan langsung terhadap mutasi rekening. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta," ungkap Roganda dalam konferensi pers, Kamis (4/6).

Selain kasus penipuan digital, Satreskrim Polres PPU juga berhasil mengungkap pencurian aset milik PT ITCI Kartika Utama yang beroperasi di Kecamatan Sepaku. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial KA (32), yang berprofesi sebagai nelayan.

Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kapal kelotok lengkap dengan mesin, tabung oksigen, selang regulator, mata blender potong las, serta dokumen milik perusahaan.

Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga menangani kasus pencurian yang menyasar dunia pendidikan. SMP Negeri 21 Penajam menjadi korban kehilangan sejumlah perangkat komputer dan laptop yang tersimpan di ruang guru maupun laboratorium sekolah. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Sementara itu, kasus pengancaman menggunakan senjata tajam turut menjadi perhatian kepolisian. Seorang pria berinisial NN (41) diamankan setelah diduga melakukan pengancaman dengan parang terhadap rekan kerjanya di lingkungan PT APMR. Insiden tersebut dipicu perselisihan antarpekerja yang berujung pada tindakan intimidatif.

Di sisi lain, Polres PPU juga menerapkan pendekatan restorative justice dalam penanganan beberapa perkara tertentu, terutama kasus pencurian ringan seperti meteran air milik PDAM dan buah kelapa sawit. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Roganda menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Penajam Paser Utara," tegasnya.(red)*