Terungkap! Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Setelah Diculik, Pelaku Sempat Minta Tebusan Rp200 Juta
SAMARINDA,Panrita Post - Misteri hilangnya seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun asal Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akhirnya terungkap. Namun, akhir pencarian yang dilakukan aparat kepolisian dan keluarga berubah menjadi duka mendalam setelah korban berinisial MRP ditemukan meninggal dunia.
Dalam konferensi pers di Markas Polda Kalimantan Timur, Kamis (4/6), Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkap kronologi lengkap kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut. Polisi juga telah menangkap pelaku berinisial MY (32), seorang pengemudi ojek online yang diduga kuat menjadi otak di balik perampasan kemerdekaan korban hingga berujung kematian.
“Atas nama jajaran Polda Kalimantan Timur, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi musibah ini,” ujar Endar.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan hilangnya MRP pada Senin, 1 Juni 2026, di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
Begitu laporan diterima, tim gabungan dari Polres Kutim dan Polda Kaltim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV, keterangan para saksi, hingga jejak aktivitas korban sebelum menghilang dianalisis secara intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MY yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online sekaligus karyawan swasta di Kutai Timur.
Pelarian pelaku berakhir pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wita setelah berhasil diamankan petugas di kawasan Balikpapan Barat.
Saat ditangkap, korban tidak berada bersama pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, MY memberikan informasi mengenai lokasi terakhir korban sehingga tim gabungan segera melakukan pencarian.
Namun petunjuk yang diberikan pelaku ternyata tidak sepenuhnya benar. Awalnya korban disebut ditinggalkan di kawasan Taman Venus, Bukit Pelangi. Setelah dilakukan penyisiran, korban tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Tim kemudian memperluas area pencarian hingga akhirnya menemukan korban pada Rabu (3/6) sekitar pukul 11.30 Wita di belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq, Bukit Pelangi, Sangatta Utara.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi telungkup di sebuah parit berair.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani autopsi.
Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim dokter menyimpulkan penyebab kematian adalah asfiksia atau mati lemas akibat masuknya air ke saluran pernapasan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, helm merah, jaket layanan ojek online, surat permintaan tebusan, serta beberapa pakaian milik korban dan tersangka.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga memiliki motif ekonomi. Polisi mengungkap bahwa MY terlilit utang dan berupaya mendapatkan uang dengan menculik korban.
Modus yang digunakan cukup licik. Pelaku mengajak korban pergi dengan alasan memancing, lalu membawa anak tersebut menjauh dari lingkungan keluarganya.
Setelah berhasil menguasai korban, pelaku mengirim ancaman kepada keluarga dan meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Permintaan tersebut disampaikan melalui sebuah pesan tertulis di atas potongan kardus yang dikirimkan ke rumah keluarga korban menggunakan jasa ojek online.
“Motif yang kami temukan sementara adalah faktor ekonomi. Tersangka meminta uang tebusan Rp200 juta karena memiliki utang di bank,” ungkap Kapolda.
Selain motif ekonomi, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari perampasan kemerdekaan seseorang, kekerasan seksual terhadap anak, hingga pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara seumur hidup.
Kapolda memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Endar.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam proses pencarian korban dan penangkapan pelaku.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras aparat yang bekerja tanpa henti sejak laporan kehilangan diterima.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang bekerja siang dan malam hingga kasus ini berhasil diungkap,” katanya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat Kalimantan Timur setelah informasi hilangnya MRP tersebar di berbagai media sosial. Dukungan masyarakat dan informasi yang diberikan kepada aparat turut membantu mempercepat proses penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
Meski pelaku kini telah diamankan, duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan kewaspadaan bersama.(red)*