Disbudpar PPU Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Budaya Paser

Disbudpar PPU Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Budaya Paser
Kepala Bidang Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Juzlizar Rakhman (Dok.Panritapost.com)

PENAJAM, Panrita Post – Untuk melindungi warisan budaya Paser, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengupayakan langkah strategis, salah satunya dengan mendaftarkan elemen budaya Paser sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar PPU, Christian Nur Selamat, mengungkapkan bahwa saat ini tiga elemen budaya Paser telah diajukan untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai KIK, yakni Tari Ronggeng, pakaian adat Paser, dan busana pengantin adat. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan keberlanjutan budaya Paser di tengah tantangan modernisasi.

"Kita memang sedikit tertinggal dibandingkan daerah lain, tapi pengajuan ini penting demi menjaga keberlanjutan budaya lokal di tengah perubahan zaman," ujar Christian, Kamis (10/4/25).

Proses Panjang dengan Kendala di Lapangan

Christian menjelaskan bahwa proses pendaftaran KIK ini memerlukan waktu, terutama dalam mencari narasumber budaya dan tokoh adat yang relevan serta mempersiapkan dokumentasi dan bukti pendukung. Keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu kendala utama.

“Tentu butuh waktu dan anggaran, tapi budaya kita harus tetap eksis dan terjaga,” terangnya.

Meski demikian, Disbudpar PPU berkomitmen untuk terus memperluas daftar elemen budaya yang akan didaftarkan sebagai KIK. Rencana ke depan mencakup kolaborasi lintas daerah dengan wilayah yang memiliki budaya serupa, seperti Kabupaten Paser, Balikpapan, Kalimantan Selatan, dan Kutai Barat.

"Budaya Paser dimiliki oleh beberapa daerah, jadi penting bagi kita untuk mengajukan bersama-sama agar semua pihak dapat menjaga warisan budaya ini," tambahnya.

Upaya Sosialisasi dan Pelestarian Budaya Paser

Selain proses pendaftaran KIK, Disbudpar PPU aktif mempromosikan nilai-nilai budaya Paser kepada masyarakat melalui sosialisasi dan kegiatan pelestarian budaya. Upaya ini bertujuan agar identitas budaya Paser tetap hidup dan diwariskan kepada generasi muda.

“Kami berharap masyarakat dapat semakin terlibat dalam menjaga identitas budaya Paser. Dengan sosialisasi yang kami lakukan, kami yakin budaya lokal kita akan tetap hidup,” pungkas Christian.

Melalui langkah-langkah ini, Disbudpar PPU menunjukkan komitmennya untuk melestarikan budaya Paser sekaligus memberikan perlindungan hukum agar kekayaan budaya tersebut dapat terus menjadi identitas kebanggaan Kabupaten Penajam Paser Utara. (Adv/Red)