IPPAT Kalimantan Timur Gelar Upgrading di PPU: Perkuat Pemahaman Hak Pengelolaan Pasca UU Cipta Kerja

IPPAT Kalimantan Timur Gelar Upgrading di PPU: Perkuat Pemahaman Hak Pengelolaan Pasca UU Cipta Kerja
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda PPU, Nicko Herlambang.

PENAJAM,Panrita Post – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Kalimantan Timur mengadakan kegiatan upgrading untuk para anggotanya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Acara yang berlangsung pada Rabu (23/4/2025) di Aula Lantai 1 Kantor Bupati PPU ini mengangkat tema “Kedudukan Hak Pengelolaan dalam Sistem Hukum Tanah Nasional Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.”

Kegiatan ini dihadiri oleh para anggota IPPAT dari berbagai wilayah Kalimantan Timur. Tema yang diangkat dianggap relevan mengingat perubahan signifikan dalam lanskap hukum pertanahan di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Perubahan tersebut, khususnya terkait hak pengelolaan, menuntut pemahaman mendalam bagi para PPAT agar mampu menjalankan tugasnya secara akurat sesuai regulasi terbaru.

Ketua IPPAT Kabupaten PPU, Yuli Maghafira, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan upgrading ini merupakan wujud komitmen organisasi untuk meningkatkan kompetensi anggotanya. Ia juga mengumumkan rencana penyelenggaraan Konferensi Daerah Luar Biasa (KORFENDALUB) IPPAT Kabupaten PPU sebagai langkah strategis menuju kemandirian organisasi di tingkat kabupaten.

“Melalui KORFENDALUB, kami berharap IPPAT Kabupaten PPU dapat menjadi organisasi yang solid dan bersinergi secara optimal dengan Pemerintah Kabupaten PPU, khususnya dalam mendukung pembangunan di sektor pertanahan,” ungkap Yuli.

Acara ini secara resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda PPU, Nicko Herlambang, yang hadir mewakili Bupati. Dalam sambutannya, Nicko menyampaikan apresiasi atas inisiatif IPPAT yang telah berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.

“Selamat atas terbentuknya organisasi IPPAT di tingkat kabupaten. Kami berharap para PPAT yang bertugas di wilayah ini dapat memberikan kontribusi nyata dan signifikan dalam mendukung pembangunan di Penajam Paser Utara,” ujar Nicko.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terkait kedudukan hak pengelolaan pasca UU Ciptaker untuk menciptakan kepastian hukum di masyarakat.

Kegiatan upgrading ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi anggota IPPAT sekaligus memperkuat peran mereka dalam tata kelola pertanahan yang baik. Langkah ini sejalan dengan visi IPPAT untuk menciptakan sistem pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.

IPPAT Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya untuk terus menyelenggarakan program-program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan. Dengan demikian, para PPAT dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten PPU dan sekitarnya.(adv/kominfo)