Lampu Merah Petung di Kabupaten PPU Belum Difungsikan, Ini Alasannya

Lampu Merah Petung di Kabupaten PPU Belum Difungsikan, Ini Alasannya
Seksi Lalu Lintas Muhammad Harianto, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PPU . (Dok. Irul-Panritapost.com)

PENAJAM, Panrita Post – Lampu merah di kawasan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), hingga saat ini belum difungsikan kembali. Hal ini disebabkan sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi, termasuk ketersediaan rambu dan marka lalu lintas.

Berdasarkan keterangan dari Seksi Lalu Lintas Muhammad Harianto, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PPU pada Kamis (15/5/2025), kelengkapan rambu dan marka lalu lintas menjadi syarat utama sebelum lampu merah tersebut diaktifkan.

"Rambu dan marka itu harus ada. Jangan sampai kita mengaktifkan itu sementara belum ada rambu dan marka, dan masyarakat belum tahu," jelas Harianto.

Menurut Dishub, tahun ini direncanakan pengadaan rambu dan marka lalu lintas yang akan dipasang di sekitar kawasan lampu merah Petung. Salah satu rambu penting yang harus ada adalah rambu larangan parkir dengan radius tertentu, yang akan mengatur lalu lintas di sekitar area tersebut.

Meskipun belum difungsikan secara penuh, lampu merah Petung masih dapat diaktifkan dalam kondisi darurat. Hal ini dimungkinkan karena sistem lampu tersebut dapat dikendalikan dari jarak jauh.

"Ada empat titik yang sebenarnya menggunakan teknologi smart, sehingga dapat dikendalikan dengan fleksibel," tambahnya.

Dishub PPU menegaskan, pihaknya tidak ingin mengaktifkan lampu merah tanpa adanya kelengkapan regulasi yang memadai.

"Kalau kita hidupkan lampu merah tapi kelengkapan lain tidak mendukung, nanti justru akan membingungkan masyarakat," tegasnya.

Diharapkan, dengan adanya pengadaan rambu dan marka tahun ini, lampu merah Petung dapat segera difungsikan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut.(adv/rull)*