Pemerintah Pertimbangkan Pengaturan UMKM Demi Kelancaran Lalu Lintas

PENAJAM, Panrita Post – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan tengah mempertimbangkan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di beberapa area tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan UMKM tidak mengganggu hak-hak masyarakat pengguna jalan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten PPU, Margono Hadisutanto, menyampaikan hal ini dalam wawancara yang berlangsung pada Kamis (15/5/2025) di kantor Dinas KUKMPRINDAG menurutnya, meskipun keberadaan UMKM penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, perlu adanya penataan agar tidak menghambat akses masyarakat.
"Kalau dihadapkan pada perda trantibum, ya memang mereka melanggar. Tapi kita harus pertimbangkan juga aspek pertumbuhan ekonomi kita, bagus juga UMKM ini. Tinggal bagaimana kita atur jam operasionalnya, seberapa banyak mereka tidak mengganggu pengguna jalan," jelas Margono.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian adalah area sekitar pemerintahan, samping masjid, dekat dom, serta depan dan belakang Taman Roselim. Meski tidak dianggap terlalu mengganggu saat ini, pemerintah khawatir jika dibiarkan, keberadaan UMKM tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan.
"Harapannya, UMKM ini terus tumbuh, tapi tidak mengganggu hak-hak masyarakat pengguna jalan. Nanti kita akan atur, bukan dilarang tapi diatur regulasinya," tegasnya.
Pemerintah akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan para pelaku UMKM untuk mencari solusi terbaik, sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat tetap terjaga tanpa mengorbankan kenyamanan pengguna jalan.
Harapanya UMKM kita terus bertumbuh dan tidak mengganggu hak-hak pengguna jalan yang lain.(adv/rull)*