PPU Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

PPU Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar, Musyawarah Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih (Dok.DiskominfoPPU)

PENAJAM, Panritapost – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini dibahas dalam acara Sosialisasi dan Evaluasi Musyawarah Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang digelar di Aula Lantai III Kantor Pemkab PPU, Jumat (23/5/2025).

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar, sejumlah kepala dinas, camat, notaris, dan seluruh kepala desa serta lurah di PPU. Perwakilan dari kementerian dan instansi terkait juga mengikuti secara daring.

Sekda Tohar, yang membuka acara, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan koperasi sebagai bagian dari program strategis daerah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten siap membantu desa dan kelurahan melalui pendampingan yang melibatkan Dinas KUKM Perindag dan Dinas PMD.

“Pemerintah kabupaten akan menangani materi koperasi di tingkat kelurahan, sementara Dinas PMD akan mendampingi proses di desa,” kata Tohar. “Kita harus bergerak cepat karena ada batas waktu untuk melaporkan progres ini.”

Saat ini, hanya Desa Gunung Makmur dan Desa Sungai Parit yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) pembentukan koperasi. Tohar berharap kedua desa ini bisa menjadi contoh bagi yang lain.

Ia juga mengingatkan para kepala desa, lurah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memahami Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi ini. Menurutnya, kebijakan ini adalah prioritas yang harus segera dijalankan.

“Kita tidak perlu berdebat panjang soal kebijakan ini. Yang penting sekarang adalah bagaimana membentuk koperasi dengan cara yang benar,” tegasnya.

Tohar meminta semua pihak untuk segera menjadwalkan Musyawarah Desa (Musdes) bagi desa dan kelurahan yang belum memulai proses. Ia juga menginstruksikan agar surat edaran Bupati terkait hal ini segera ditindaklanjuti.

“Kita berharap 54 desa dan kelurahan di PPU bisa mencapai target sesuai waktu yang ditentukan,” tutupnya.

Selain arahan dari Sekda, acara ini juga diisi dengan diskusi bersama kepala dinas terkait. Diskusi tersebut bertujuan untuk menemukan strategi terbaik agar pembentukan koperasi di PPU bisa berjalan lancar dan tepat waktu. (adv/rul)*