Pemkab PPU Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2024 dari BPK Kaltim

Pemkab PPU Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2024 dari BPK Kaltim
Foto: Bupati PPU, Mudyat Noor Menerima Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kantor BPK Kaltim (Dok. DiskominfoPPU).

SAMARINDA, Panritapost – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencetak prestasi dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Pencapaian ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Perwakilan Kaltim, pada Jumat (23/5/2025) sore. Opini WTP tersebut diterima oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, mewakili pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, BPK juga menyerahkan salinan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada para perwakilan DPRD dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, menandai pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan di tingkat pemerintahan daerah.

Opini WTP ini menjadi bukti nyata atas dedikasi Pemkab PPU dalam menerapkan tata kelola keuangan yang patuh terhadap regulasi, transparan, dan akuntabel. Bupati PPU, Mudyat Noor, mengapresiasi seluruh elemen yang terlibat dalam pencapaian ini.

“Selamat untuk kita semua di lingkungan Pemkab PPU. Opini WTP ini adalah wujud dari keseriusan dan tanggung jawab kita dalam melaksanakan tata kelola keuangan daerah,” ucapnya penuh rasa syukur.

Namun demikian, Bupati juga memberikan catatan penting terkait temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Ia mengungkapkan bahwa BPK mencatat 184 temuan dan 489 rekomendasi untuk wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten PPU.

“PPU juga menerima sejumlah rekomendasi dari BPK, dan kami targetkan untuk menindaklanjutinya lebih awal dari batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mudyat menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk terus berkomitmen menjalankan tugas dengan mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Sebagai pelaksana pemerintahan, kita wajib mematuhi aturan dan memastikan seluruh kegiatan berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran. Ini adalah cermin kinerja kita sebagai pemerintah daerah,” tuturnya.

Acara serah terima LHP BPK atas LKPD 2024 turut dihadiri oleh kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, jajaran DPRD, Inspektur Inspektorat PPU, Kepala BKAD PPU, serta sejumlah pejabat lainnya.

(adv/rul)*