Bendungan Lawe-Lawe Mangkrak 10 Tahun, Ketua DPRD PPU Desak Penyelesaian Lahan

Penajam, Panrita Post – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyoroti kondisi mangkraknya Bendungan Lawe-Lawe yang telah hampir satu dekade belum difungsikan secara optimal. Meski menelan anggaran ratusan miliar rupiah, proyek ini belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Raup mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada status lahan bendungan yang belum tuntas hingga kini. Dibangun di atas lahan milik Pertamina, proyek strategis ini terhambat karena belum ada kejelasan terkait hak penggunaan lahan.
“Bendungan Lawe-Lawe awalnya bukan di atas lahan pemerintah. Anggaran yang dihabiskan sudah ratusan miliar, tetapi bendungan ini tetap terbengkalai selama 10 tahun,” ujar Raup, Kamis (17/4/2025).
Langkah DPRD dan Pemerintah Daerah
DPRD PPU, kata Raup, telah mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan administrasi lahan. Salah satu langkah yang diambil adalah pengajuan surat permohonan pinjam pakai kepada Pertamina. Raup memastikan, surat tersebut sudah dikirimkan, dan tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.
“Kami mendesak agar surat pinjam pakai itu segera diajukan. Alhamdulillah, informasinya sudah dikirim ke Pertamina. Entah nanti skemanya lima atau sepuluh tahun, yang penting lahan itu bisa dimanfaatkan dulu,” tegasnya.
Raup berharap persoalan ini dapat diselesaikan pada masa pemerintahan saat ini, agar bendungan tersebut tidak menjadi proyek sia-sia. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan bendungan untuk mendukung pengelolaan air dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di PPU.
Pelajaran Penting dari Bendungan Lawe-Lawe
Lebih lanjut, Raup mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang dalam setiap proyek infrastruktur, khususnya proyek besar seperti bendungan. Menurutnya, kelalaian pada tahap awal, seperti mengabaikan aspek legalitas lahan, dapat berdampak panjang dan merugikan masyarakat.
“Perencanaan yang lemah di awal bisa menjadi beban jangka panjang. Pemerintah harus memastikan semua aspek, terutama legalitas lahan, sudah tuntas sebelum pembangunan dilakukan,” ujarnya.(adv/rul)*
Reporter: Zikrullah Amran