Disbudpar PPU Tetapkan Empat Objek Cagar Budaya Resmi

Penajam, Panrita Post - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan empat objek cagar budaya secara resmi di wilayahnya. Kepala Disbudpar PPU, Andi Israwati Latief, mengungkapkan bahwa meskipun masih banyak dugaan cagar budaya lainnya, saat ini hanya empat objek yang telah mendapat status resmi.
Empat objek cagar budaya tersebut adalah Meriam Anti Pesawat Jepang, Makam Kerabat Bangsawan Paser Waru Tua Ande, Makam Kerabat Bangsawan Paser Waru Aji Batam, dan Alat Musik Ritual Adat Paser.
“Penetapan sudah ada empat, salah satunya adalah Meriam Anti Pesawat Jepang. Sebenarnya, masih banyak yang diduga sebagai cagar budaya, tetapi baru empat yang resmi ditetapkan,” jelas Andi Israwati pada Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan, meski objek-objek ini sudah menarik minat wisatawan, pengelolaan yang lebih efisien sangat dibutuhkan, termasuk dalam hal pendataan pengunjung.
“Kunjungan wisatawan ke cagar budaya di PPU cukup banyak. Namun, kami memerlukan pengelola untuk memastikan data pengunjung tercatat dengan baik,” ujarnya.
Disbudpar PPU berharap keempat cagar budaya yang telah ditetapkan ini dapat menjadi destinasi wisata unggulan, baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya serta mendukung sektor pariwisata di PPU.
“Harapannya, cagar budaya ini bisa semakin dikenal dan menjadi daya tarik bagi wisatawan lokal maupun asing,” tutup Andi Israwati.
Penetapan cagar budaya ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya sekaligus memajukan pariwisata di Penajam Paser Utara.(adv/dn)*