Dinas PPKUKM Tanggapi Keluhan Harga LPG 3 Kg di Kecamatan Babulu

Penajam, Panrita Post - Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinas KUKM Perindag) Penajam Paser Utara (PPU), Margono Hadisutanto, memberikan tanggapan terkait laporan masyarakat mengenai harga gas LPG 3 kg yang tidak sesuai di Kecamatan Babulu.
“Ada aduan masyarakat terkait harga gas LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan,” ujar Margono pada Kamis (15/5/2025) siang.
Dinas KUKM berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pelanggaran, pihak Dinas akan melaporkan pemilik usaha yang menaikkan harga secara tidak wajar ke pihak Pertamina untuk diberikan sanksi.
“Kami akan tindak lanjuti dengan mengecek langsung ke lapangan. Jika terbukti ada penjualan di atas harga yang ditentukan, kami akan melaporkannya ke Pertamina untuk dikenakan sanksi,” tegas Margono.
Ia menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg di Kecamatan Babulu seharusnya berada pada kisaran Rp20.000, sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur harga berdasarkan jarak distribusi. Namun, laporan masyarakat menyebutkan bahwa beberapa penjual menaikkan harga hingga Rp25.000.
“Harga bervariasi sesuai jarak. Untuk Kecamatan Babulu, seharusnya Rp20.000. Namun, laporan yang kami terima ada yang menjual hingga Rp25.000. Makanya, kami perlu memastikan kebenarannya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Margono juga menekankan harapan Dinas agar seluruh pangkalan LPG 3 kg mematuhi harga yang telah ditentukan dan tidak menjual gas subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
“Kami berharap semua pangkalan penyedia gas LPG 3 kg menjual sesuai dengan harga yang telah ditentukan dan tidak memperjualbelikannya kepada pihak yang tidak berhak,” tutupnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.(adv/dn)*