Dishub PPU Soroti Penertiban Parkir Liar di Wilayah Keramaian

Dishub PPU Soroti Penertiban Parkir Liar di Wilayah Keramaian
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub PPU, Muhammad Harianto (dok. Dani-panritapost.com)

Penajam, Panrita Post - Penertiban parkir liar di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian khusus Dinas Perhubungan (Dishub) PPU. Seiring meningkatnya aktivitas di pusat-pusat keramaian, seperti pasar, swalayan, dan rumah sakit, Dishub menekankan pentingnya penyediaan lahan parkir yang memadai.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub PPU, Muhammad Harianto, menegaskan bahwa pengelolaan parkir di wilayah keramaian harus diatur secara optimal.

“Parkir seharusnya diatur di tempat yang telah disediakan. Oleh karena itu, pusat-pusat keramaian seperti pasar, swalayan, dan rumah sakit wajib menyediakan area parkir yang layak,” ujar Harianto pada Kamis (15/5/2025).

Dalam inspeksi terbaru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penajam, Dishub menemukan kapasitas parkir untuk roda empat hanya mampu menampung sekitar 82 kendaraan, sementara roda dua dapat menampung hingga 318 unit. Meski demikian, masih banyak pengendara yang memilih parkir di luar area rumah sakit, mengakibatkan ketidaktertiban dan potensi gangguan lalu lintas.

“Kami telah melakukan pengecekan dan memberikan beberapa rekomendasi terkait parkir di rumah sakit. Banyak kendaraan masih parkir di luar area yang disediakan. Ini menunjukkan kapasitas parkir yang ada belum mencukupi,” jelasnya.

Harianto berharap RSUD Penajam dapat meningkatkan fasilitas parkir yang lebih memadai, mengingat rumah sakit adalah pusat pelayanan kesehatan yang vital bagi masyarakat.

“Kami berharap rumah sakit dapat menyediakan lahan parkir yang sesuai dengan kebutuhan. Ini penting untuk kenyamanan dan ketertiban masyarakat yang mengakses layanan kesehatan,” tambahnya.

Dishub PPU berkomitmen untuk terus memantau dan mengupayakan penertiban parkir, sehingga kenyamanan masyarakat di pusat-pusat keramaian dapat terjamin.(adv/dn)*