Pemkab PPU Siapkan Anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN, Tunggu Regulasi Pusat

Pemkab PPU Siapkan Anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN, Tunggu Regulasi Pusat
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar (Dok. Rahmat-panritapost.com)

PENAJAM,Panrita Post – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Namun, pencairan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menjelaskan bahwa sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara, pemerintah daerah harus berpedoman pada peraturan pemerintah sebelum melakukan pencairan.

"Besaran serta waktu pencairan THR dan gaji ke-13 masih menunggu regulasi resmi dari pusat. Ini merupakan kebijakan yang harus kita patuhi," ujar Tohar, Senin (10/3/2025).

Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU saat ini sedang melakukan perhitungan secara cermat untuk memastikan kesiapan anggaran yang dibutuhkan.

"Perhitungan dilakukan secara teliti untuk mencakup seluruh pos belanja daerah, sehingga tidak mengganggu keseimbangan anggaran," jelasnya.

Tohar menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan, namun pelaksanaannya tetap bergantung pada arahan resmi dari pemerintah pusat.

Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pembayaran THR dan gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Maret 2025. Kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi kepada ASN atas dedikasi mereka serta untuk membantu mereka dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

"Kami siap menjalankan kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. ASN diharapkan tetap bersabar menunggu keputusan resmi terkait pencairannya," pungkas Tohar.(adv/Diskominfoppu)