Anggota Komisi I DPRD PPU Dorong Legalisasi Pengukuhan Desa

Penajam, Panrita Post – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Romang Rading, menegaskan bahwa proses pengukuhan desa di wilayah tersebut masih dalam tahap legalisasi.
Hingga saat ini, tercatat 18 desa telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara sejumlah desa lainnya akan diajukan pada minggu kedua Mei 2025.
“Pengukuhan desa ini masih berada dalam proses legalisasi. Dari beberapa usulan, 18 desa sudah terdaftar: lima di Kecamatan Penajam, empat di Waru, dan sisanya tersebar di wilayah Babulu,” ujar Romang kepada awak media, Senin (5/5/2025).
Ia juga memastikan bahwa desa-desa yang belum terdaftar akan tetap diajukan ke Kemendagri sesuai kesepakatan.
“Usulan lainnya akan dikirimkan sebagai susulan pada minggu kedua Mei ini,” tambahnya.
Romang berharap, keberadaan laboratorium desa yang baru dibuka dapat membantu mempermudah penguatan administrasi desa dan kecamatan di PPU. Namun demikian, ia mencatat bahwa beberapa lokasi berada dalam Kawasan Budidaya Perkebunan (KBK) yang tidak memenuhi syarat legalisasi sebagai desa.
“Anggapan bahwa kelurahan tidak bisa menjadi desa itu tidak benar,” tegasnya.
Komisi I DPRD PPU berkomitmen untuk memprioritaskan desa-desa yang sudah terdaftar di Kemendagri sambil terus mengupayakan usulan baru.
“Kami akan mengonfirmasi kembali dengan Kemendagri pada minggu kedua ini,” pungkasnya.(adv/dn)*
Reporter: Ahmad Dani