Anggota Komisi I DPRD PPU: Penyesuaian Aturan Pasar Modern Perlu Dilakukan

Penajam,Panrita Post – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, menyampaikan pandangannya terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Dalam wawancara yang berlangsung Selasa (5/5/2025) di Kantor DPRD PPU, Bijak menjelaskan pentingnya penegakan aturan serta perlunya adaptasi regulasi untuk menghadapi perubahan kondisi daerah.
Bijak mengaku belum mengetahui secara pasti tujuan sidak tersebut. Namun, ia meyakini langkah tersebut bertujuan untuk menegakkan aturan yang telah ada.
“Kalau dalam rangka pemberhentian, saya rasa itu tidak relevan. Saya yakin niat Pak Wagub lebih kepada pengawasan terhadap peraturan yang lebih tinggi, misalnya aturan industri usaha berisiko rendah,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal teknis agar sesuai dengan perkembangan terkini.
“Kalau perlu revisi, ya kita revisi. Tidak ada salahnya. Perbup itu harus disesuaikan dengan kondisi terbaru,” katanya.
Bijak juga menambahkan bahwa revisi atau bahkan penerbitan peraturan daerah (Perda) baru tidak menutup kemungkinan jika diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Bijak, masih dalam tahap adaptasi terhadap keberadaan pasar modern.
“Awalnya kita memang belum siap menghadapi ekspansi pasar modern. Tapi, dengan kehadiran IKN, kita mau tidak mau harus beradaptasi. Pemerintah perlu mengidentifikasi masalah kekinian dan menyesuaikan kondisi daerah,” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa pasar modern sebenarnya memberikan manfaat dengan membuka lapangan kerja.
“Kalau di sana ada 10 orang bekerja, artinya ada 10-15 keluarga yang terbantu. Ini berbeda dengan pasar kecil yang lebih berbasis keluarga. Namun, pasar kelontong tetap tidak bisa diremehkan karena memiliki peran tersendiri,” ungkapnya.
Bijak mengimbau agar pemerintah terus mengidentifikasi masalah yang muncul akibat perkembangan zaman dan menyesuaikan kebijakan. Penyesuaian melalui revisi aturan atau penerbitan Perda diharapkan dapat menjadi solusi untuk mendukung perkembangan daerah sekaligus melindungi pasar tradisional.
Sidak Wakil Gubernur dianggap sebagai upaya positif dalam menegakkan aturan. Namun, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan identifikasi masalah dan adaptasi regulasi agar Penajam Paser Utara siap menghadapi perubahan, khususnya terkait kehadiran pasar modern.(adv/rul)*
Reporter: Zikrullah Amran