Ketua Komisi II DPRD PPU Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Perizinan Usaha

Penajam, Panrita Post – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Tohirun, mengkritisi terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan usaha, khususnya untuk kategori usaha berisiko rendah seperti toko modern. Hal ini ia sampaikan dalam wawancara di Kantor DPRD PPU pada Senin (5/5/2025).
Menurut Tohirun, sejak diberlakukannya sistem perizinan terpusat melalui Online Single Submission (OSS), kewenangan daerah semakin berkurang. Daerah kini hanya menjadi pelaksana atas izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Sekarang hampir semua izin ditarik ke pusat. Untuk usaha berisiko rendah, seperti Alfamidi atau Indomaret, izinnya cukup dari pusat, dan daerah tidak punya banyak pilihan selain menyetujuinya,” ungkapnya.
“Masyarakat sering bertanya, kenapa sepertinya daerah membiarkan saja? Padahal, izinnya sudah dikeluarkan oleh pusat, dan usaha ini masuk dalam kategori berisiko rendah. Itu yang membuat daerah tidak bisa berbuat banyak,” jelasnya.
Revisi Peraturan dan Strategi Pengusaha
Ia menyoroti perlunya revisi terhadap peraturan bupati (Perbup) yang mengatur keberadaan toko modern, mengingat aturan yang berlaku sejak 2017 tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Perbup ini sudah tidak sesuai lagi sejak 2017. Harus segera diganti, apalagi masyarakat sering mempermasalahkan keberadaan usaha-usaha berisiko rendah ini,” tegas Tohirun.
Selain itu, ia juga menyinggung strategi pengusaha toko modern yang kerap menyewa rumah warga sebagai lokasi usaha, yang terkadang mempersulit pemerintah daerah dalam mengatur penataan.
“Pengusaha sering kontrak rumah warga selama bertahun-tahun. Kita tidak tahu apakah ini strategi, tetapi sebagai pengusaha wajar jika mereka ingin usahanya tetap lancar,” katanya.
“Perlu ada regulasi yang lebih adil. Daerah harus diberi ruang untuk mengontrol keberadaan toko modern, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat,” pungkasnya.(adv/rul)*
Reporter: Zikrullah Amran