Pemkab PPU Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Toko Modern di Nenang, Wabup: Tidak Ada Pembiaran

Pemkab PPU Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Toko Modern di Nenang, Wabup: Tidak Ada Pembiaran

PENAJAM,Panrita Post - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan monitoring terhadap operasional sebuah toko modern di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis (17/4/2025). Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur ketentuan jarak antar bangunan toko modern.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam kunjungan itu, Wakil Bupati Waris menyoroti keberadaan toko modern Indomaret yang berlokasi di RT 5 Kelurahan Nenang. Ia menilai jarak antara toko tersebut dengan toko modern lainnya di sekitarnya diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah daerah membiarkan adanya pelanggaran seperti ini. Kami tegaskan, tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran regulasi di wilayah PPU," kata Waris Muin di lokasi.

Waris menegaskan, Pemkab PPU akan menggelar rapat koordinasi pada Senin mendatang untuk membahas hasil monitoring tersebut. Ia memastikan, jika ditemukan pelanggaran, langkah penertiban akan segera dilakukan.

"Jika terbukti pembangunan toko modern ini tidak sesuai dengan peraturan daerah, maka akan kami tertibkan," tegasnya.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan secara lebih mendalam untuk memastikan kesesuaian operasional toko tersebut dengan regulasi.

"Kami akan melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan kondisi riil di lapangan. Ini bagian dari upaya pengendalian operasional toko modern di PPU. Insya Allah, arahan Bapak Wakil Bupati akan segera kami tindak lanjuti melalui rapat koordinasi," ujar Nurlaila.

Monitoring ini merupakan bentuk komitmen Pemkab PPU dalam menegakkan peraturan daerah, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di wilayahnya.(adv/kominfo)