Disbudpar PPU Perkuat Perlindungan Budaya Paser Lewat Pendaftaran KIK

PENAJAM,Panrita Post - Dalam upaya melindungi dan melestarikan warisan budaya Suku Paser, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengupayakan pengakuan resmi terhadap budaya lokal melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum serta memperkuat identitas budaya di tengah arus modernisasi.
Kabid Kebudayaan Disbudpar PPU, Christian Nur Selamat, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga elemen budaya Paser yang telah diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk mendapatkan status KIK. Ketiga elemen tersebut adalah Tari Ronggeng, pakaian adat Paser, dan busana pengantin adat.
"Kita memang sedikit tertinggal dibandingkan daerah lain, namun pengajuan ini sangat penting demi menjaga keberlanjutan budaya lokal di tengah perubahan zaman," ujar Christian.
Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran KIK mengalami sejumlah tantangan, terutama dalam mencari narasumber budaya dan tokoh adat yang memiliki pengetahuan mendalam tentang warisan budaya tersebut. Selain itu, diperlukan dokumentasi yang lengkap serta anggaran yang memadai agar pendaftaran bisa berjalan lancar.
"Tentu butuh waktu dan sumber daya, tetapi yang terpenting adalah budaya kita tetap eksis dan terjaga untuk generasi mendatang," tambahnya.
Selain ketiga elemen budaya yang telah diajukan, Disbudpar PPU berencana memperluas daftar budaya yang akan didaftarkan sebagai KIK. Pihaknya juga membuka peluang kolaborasi dengan daerah lain yang memiliki keterkaitan budaya, seperti Kabupaten Paser, Balikpapan, Kalimantan Selatan, dan Kutai Barat.
"Budaya Paser tersebar di beberapa daerah, jadi penting bagi kita untuk mengajukan bersama agar semua pihak dapat menjaga dan melestarikan warisan budaya ini secara kolektif," kata Christian.
Selain upaya pendaftaran KIK, Disbudpar PPU juga aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan pentingnya pelestarian budaya kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan agar generasi muda semakin memahami dan mencintai budaya Paser serta turut berperan dalam menjaga warisan leluhur.
"Kami berharap masyarakat dapat lebih terlibat dalam menjaga identitas budaya Paser. Dengan adanya sosialisasi dan edukasi, budaya lokal kita akan tetap hidup dan berkembang di tengah kemajuan zaman," tutupnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab PPU optimistis bahwa warisan budaya Paser tidak hanya mendapatkan pengakuan resmi, tetapi juga tetap menjadi bagian penting dari identitas daerah yang dapat menarik minat wisatawan dan peneliti budaya.(adv/amr)