Disbudpar PPU Terima Sertifikat Apresiasi Warisan Budaya Indonesia untuk Tambak Pulut

PENAJAM, Panrita Post – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) mendapat penghargaan berupa Sertifikat Apresiasi Warisan Budaya Indonesia tahun 2024 atas pengesahan Tambak Pulut sebagai warisan budaya takbenda dari Kabupaten PPU. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (25/6/2025).
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar PPU, Christian Nur Slamat, menyampaikan bahwa Tambak Pulut merupakan warisan budaya takbenda dari tradisi masyarakat Paser yang diakui secara resmi oleh pemerintah pusat pada tahun 2024.
"Tambak Pulut adalah hidangan khas yang terdiri dari ketan yang dimakan bersama berbagai jenis lauk, seperti ayam panggang. Dalam budaya Paser, hidangan ini disebut Tambak Pulut," jelas Christian.
Ia menambahkan, proses pengesahan Tambak Pulut sebagai warisan budaya takbenda dilakukan melalui pengajuan oleh pemerintah provinsi ke tingkat nasional, didampingi oleh Badan Kemajuan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Warisan takbenda ini merupakan bagian dari upaya melestarikan dan mempromosikan budaya Paser yang kaya dan unik, terutama dari segi kuliner," tambahnya.
Pemberian sertifikat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan perhatian masyarakat terhadap pelestarian warisan budaya lokal sekaligus memperkuat identitas budaya Kabupaten PPU di tingkat nasional. (Adv/Za)