Disbudpar PPU: Tahapan Penetapan Cagar Budaya Diulas

Disbudpar PPU: Tahapan Penetapan Cagar Budaya Diulas
Budi Setyo, Pamong Budaya Ahli Muda Cagar Budaya (Dok.rull,Panritapost.com)

PENAJAM, Panritapost – Proses penetapan objek yang diduga sebagai cagar budaya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dijelaskan secara rinci oleh Budi Setyo, Pamong Budaya Ahli Muda Cagar Budaya, dalam wawancara eksklusif dengan Panritapost.

Menurut Budi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU pada tahun 2024 telah mengikuti beberapa tahapan penting untuk memastikan kelayakan objek menjadi cagar budaya. Tahapan ini dimulai dengan pendaftaran Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Kami mendaftarkan objek tersebut berdasarkan data yang ada. Selanjutnya, naskah pendaftaran diserahkan kepada tim ahli cagar budaya untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut,” ungkap Budi, Kamis (26/6/2025).

Tim ahli cagar budaya bertugas melakukan kajian mendalam, termasuk survei lapangan, guna memastikan apakah objek tersebut memenuhi kriteria cagar budaya. Setelah kajian selesai, diadakan sidang rekomendasi yang melibatkan tim ahli, pihak dinas, dan narasumber terkait.

“Dalam sidang ini, tim ahli memberikan rekomendasi apakah objek tersebut layak ditetapkan sebagai cagar budaya atau tidak. Jika dinyatakan layak, rekomendasi tersebut kemudian diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan penetapan resmi,” tambahnya.

Proses ini mencerminkan komitmen Disbudpar PPU untuk melestarikan warisan budaya melalui pendekatan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten. (Adv/Za)